KPU Harus Dinamis Terima Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada
KPU diminta dinamis menerima pendaftaran bakal pasangan calon, tapi tetap tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus Golkar Rambe Kamarul Zaman berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kelonggaran bakal pasangan calon mendaftar sebagai peserta pemilihan kepala daerah.
Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI itu merujuk minimnya bakal calon pasangan mendaftar untuk ikut pilkada. Bahkan tak sedikit daerah yang hanya diikuti satu bakal pasangan calon saja. Sementara jumlah minimal peserta minimal ada dua pasangan calon.
"Jangan terlalu ketat KPU, lebih dinamislah, tapi tetap jangan melanggar ketentuan," ujar Rambe di Jakarta, Jumat (31/7/2015). Ia menjelaskan, kelonggaran yang dimaksud misalnya membuka pendaftaran bagi calon yang kurang melengkapi administrasinya.
"Jangan sedikit-sedikit tolak. Jadi orang juga menyatakan ini apa? Yang penting KPU tidak melanggar ketentuan," sambung dia.
KPU sudah menetapkan untuk membuka pendaftaran kembali bagi peserta pilkada serentak untuk wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Pembukaan pendaftaran akan dilakukan pada 1 sampai 3 Agustus nanti.
Lebih lanjut Rambe juga berharap KPU jangan mempersulit ijazah pendidikan bakal pasangan calon. Menurut dia, sarat peserta pilkada adalah ijazah SMA atau SLTA sederajat. Sehingga, KPU harus fokus di situ.
"Kalau sudah memenuhi itu enggak usah lagi dia ditanya sarjana apa tidak. SMP di mana, SD di mana. Cukup itu saja. Asal jangan kita langgar ketentuan. Misalnya tanpa ijazah diterima, itu enggak boleh," terang Rambe.