Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Negara Ini akan Maju Kalau Masyarakatnya Berani Berkomentar

Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai kasus perseteruan antara Hakim Sarpin Rizaldi dan komisioner Komisi Yudisial, tidak baik secara moral hukum.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahfud MD: Negara Ini akan Maju Kalau Masyarakatnya Berani Berkomentar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai kasus perseteruan antara Hakim Sarpin Rizaldi dan komisioner Komisi Yudisial (KY), tidak baik secara moral hukum. Apalagi negara ini bisa maju jika ada kritik atau komentar-komentar mengenai sesuatu kebijakan atau keputusan. Namun komentar tersebut tidak mengandung fitnah.

"Secara moral agak berat juga kalau pejabat berkomentar dalam tugasnya lalu dilaporkan. Itu susah ke depan kita kalau berkomentar dilaporkan. Negara ini akan maju kalau masyarakatnya berkomentar asal tidak sengaja memfitnah dan tidak membuat-buat. Karena itu bagian kita dalam proses pendewasaan demokrasi," kata Mahfud MD saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Mahfud bercerita ketika dirinya masih bertugas di MK. Selaku hakim MK, Mahfud kerap dikritik dan dicaci maki berbagai pihak soal putusan MK. Namun, dia tidak pernah melaporkan pihak-pihak yang mencaci makinya itu.

"Pengalaman saya dulu, kalau MK memutus dicaci DPR, dicaci pengacara. Orang yang kalah. Kepala daerah yang kalah apalagi. Itu sudah biasa. Dimaki-maki saya tidak pernah melapor tuh," ujarnya.

Mahfud juga melihat dampak signifikan atas adanya kasus yang menjerat dua komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri itu. Sehingga akan membungkam mereka yang tadinya lantang berkomentar, menjadi pendiam karena takut menjadi tersangka.

"KY akan jadi pendiam. Jangankan KY, tim sembilan semua jadi pendiam. Lihat tim sembilan itu berani-berani komentar, tapi jadi diam. Tak bagus ini untuk demokrasi," ujarnya.

Meski begitu, Mahfud menyadari kalau kasus komisioner KY itu merupakan delik aduan. Sehingga hanya Hakim Sarpin yang berhak mencabut atau tidak.

"Itu secara formal dalam hukum kan delik aduan," imbuh Mahfud. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas