Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Kejati: Keterlibatan Dahlan Sudah Tercium Sejak 2014

Kejaksaan sudah menemukan bukti, calon saksi, dan calon tersangka sudah ditemukan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik Kejati: Keterlibatan Dahlan Sudah Tercium Sejak 2014
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarif Nahdi, saksi fakta yang dihadirkan Kejaksaan Tinggi DKI dalam sidang praperadilan m‎elawan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan mengatakan penetapan tersangka dalam kasus pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Termasuk dalam penetapan Mantan Dirut Utama PLN, Dahlan Iskan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KUA). Dalam menjerat Dahlan, Kejaksaan sudah menemukan bukti, calon saksi, dan calon tersangka sudah ditemukan.

"Dalam kasus ini, bangunan faktanya sudah ada sejak tahun 2014," ujar Syarif di PN Jaksel, Jumat (31/7/2015).

Syarif yang merupakan anggota tim penyidik kasus pembangunan 21 Gardu Induk tersebut membantah apabila penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

Meskipun penetapan Dahlan Iskan berdasarkan pengembangan yakni 15 tersangka lain, namun sebelumnya rangakain penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan.

"Ini fakta yang sudah dikembangkan. Lebih lengkap. Mulai dari surat, saksi, ahli. Sudah mencukupi bukti, lebih dua alat bukti," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas