Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Hati, Alasan Sarpin Enggan Maafkan Komisi Yudisial

Sejumlah pihak mendesak agar konflik antara hakim Sarpin Rizaldi dengan KY yang berbuntut penetapan tersangka dua anggota KY, berakhir damai.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sakit Hati, Alasan Sarpin Enggan Maafkan Komisi Yudisial
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4/2015). Penyidik Bareskrim Polri memanggil Sarpin Rizaldi untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor, terkait aduan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrahman Syahuri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak mendesak agar konflik antara hakim Sarpin Rizaldi dengan Komisi Yudisial (KY) yang berbuntut penetapan tersangka dua anggota KY, Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki berakhir dengan jalan damai. Namun jalan tengah tersebut tampaknya sulit terwujud, lantaran berulang kali Sarpin menolaknya.

Saat kembali ditanyakan perihal kemungkinan adanya jalan damai, Sarpin dengan nada tinggi menolaknya.

"Tidak ada, tidak akan ada, buat aja jalan tengahnya," ujar Sarpin saat hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat dirinya bertugas, Kamis (30/7/2015).

Hakim yang menempuh pendidikan hukum di Universitas Andalas tersebut mengaku sebenarnya tidak akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian asalkan ada permintaan maaf dari keduanya. Menurut Sarpin dirinya sudah melayangkan somasi terbuka berharap adanya permintaan maaf.

"Saya sudah secara terbuka melayangkan somasi, tapi nyatanya tidak ada niatan baik dari keduanya, eh sekarang malah kepanasan," katanya.

Sarpin mengatakan komentar KY tersebut bukan hanya berdampak pada dirinya, melainkan juga istri dan anaknya. Sang istri menjadi sakit setelah pemberitaan negatif terhadap dirinya, yang salah satunya dilontarkan oleh dua komisioner KY tersebut. Selain itu juga sang anak menjadi terhambat kuliahnya.

"Saya sakit hati, istri saya menjadi sakit, anak saya juga terhambat kuliahnya karena harus mengurus ibunya yang sakit," ujar Sarpin.

Sarpin enggan menjelaskan lebih jauh mengenai sakit yang diderita istrinya tersebut. Namun yang pasti sakitnya diderita lantaran pemberitaan dan komentar negatif pascaputusan praperadilan Budi Gunawan beberapa waktu lalu.

"Engga usah saya jelaskan lebih rinci, itu sudah urusan keluarga saya," ujar Sarpin yang mengenakan kemeja biru, lengkap dengan dasi tersebut.

Sarpin mengatakan seharusnya anggota KY yang dilaporkan ke polisi tersebut berpikir sebelum berkomentar. Apakah komentar atau kritikan tersebut berdampak secara psikologis terhadap keluarga atau tidak. Sarpin yakin apabila mereka menyayangi keluarganya, komentar tersebut tidak akan dilontarkan.

"Apakah mereka punya keluarga atau tidak? Harusnya mereka memikirkan itu. Sakit hati saya dengan komentar mereka," kata Sarpin.

Sarpin menyarankan daripada terus berkomentar sebaiknya dua anggota KY yang telah menjadi tersangka tersebut menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan hukum yang menentukan apakah dua anggota KY berkomentar sesuai dengan kapasitasnya atau tidak.

"Sudah hadapi saja," tuturnya.

Sarpin enggan berkomentar lagi terkait pertikaiannya dengan KY. Sarpin yang mengaku sedang kurang sehat menyatakan dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Sudah ya, biarkan hukumnya berjalan," ujar Sarpin sebelum memasuki mobil Fortuner putihnya.  

Seperti diketahui, Jumat (10/7/2015), Komisioner dan ketua KY, Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.

Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015).

Penetapan tersangka tersebut terkait, dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.

Minggu (12/7/2015) dua pekan lalu, Taufiq mengaku bertanya-tanya terkait dasar penetapan tersangka dirinya oleh Bareskrim Polri. Lantaran menurut Taufiq dia hanya menjawab pertanyaan media terkait putusan Sarpin sesuai dengan kapasitasnya sebagai anggota KY.

"Sebetulnya saya mengomentari karena ada pertanyaan (dari wartawan). Komentar saya begini, saya katakan, iya, putusan Sarpin melebihi KUHAP, putusan Sarpin kontroversial, menjadi perhatian, dan kemudian putusan Sarpin tidak lazim dari biasanya, itu yang saya katakan," katanya.

Taufiq menduga komentar tersebut dianggap menyerang diri pribadi Sarpin, lantaran hakim yang menyidangkan praperadilan Budi Gunawan adalah hakim tunggal. Bukan majelis hakim, seperti sidang umum ataupun sidang Mahkamah konstitusi.

"Mungkin karena ini hakimnya tunggal merasa menyerang pribadi, berbeda kalau hakimnya majelis. Kan banyak seperti putusan MK terkait politik dinasti, bahkan putusan Bareskrim melakukan penetapan tersangka terhadap ketua KPK, kan dikomentari juga," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas