TPF Komat: Insiden Tolikara Bukan Kasus Kriminal Biasa
Faktanya massa yang mengepung jamaah salat Ied berasal dari tiga titik
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pencari Fakta Komite Umat (Komat) untuk Tolikara telah selesai melaksanakan investigasi terhadap kasus kebakaran pasar dan musala serta dugaan penyerangan umat muslim saat Idul Fitri di Karubaga, Tolikara, Papua.
Menurut Ustaz Fadlan Garamatan, Ketua Tim TPF Komat, insiden Tolikara bukanlah kasus kriminal biasa. "Insiden Tolikara sama sekali bukan kasus kriminal biasa dan bukan kasus spontanitas," kata Ustaz Fadlan di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Tim Pencari Fakta, kata Fadlan, menyimpulkan bahwa insiden Tolikara ditengarai ada upaya untuk menciptakan dan mengusik kehidupan beragama secara sistematis.
Faktanya massa yang mengepung jamaah salat Ied berasal dari tiga titik, dan ada suara-suara yang mengomando penyerangan.
"Insiden Tolikara termasuk pelanggaran HAM berat, karena Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) menghalangi umat beragama lain untuk melakukan ibadah dan menjalankan ajaran-ajaran agamanya," tuturnya.
Fadlan menuturkan, Presiden Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) patut dijadikan tersangka, karena tidak mengindahkan dan abai terhadap peringatan yang dilakukan oleh Kapolres, sehingga insiden yang melukai umat muslim ini terjadi.
Faktanya, kata Fadlan, massa Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) yang berkumpul telah melakukan teror dengan melakukan pelemparan baik secara langsung kepada jamaah salat Ied ataupun dengan melemparkan batu ke atap seng kios yang membuah suara gaduh untuk membubarkan salat Ied.
"Faktanya, pembakaran dimulai dari rumah Ketua DKM, Sarno, yang jaraknya terhitung sangat dekat dengan masjid, yang hanya 20 meter," tuturnya.
Tim Pencari Fakta pun menyimpulkan bahwa lahan Masjid Baitul Muttaqin memiliki sertifikat resmi.
"Ini mematahkan anggapan bahwa masjid ini berdiri di atas tanah ulayat," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.