Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes: Fatwa Haram Tidak Ganggu Layanan BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan pelayanan BPJS Kesehatan tidak terganggu

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkes: Fatwa Haram Tidak Ganggu Layanan BPJS Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM / DANY PERMANA
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10/2014). TRIBUNNEWS / DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan pelayanan BPJS Kesehatan tidak terganggu meski diberi fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Enggak. Saya kira kalo saya lihat di telebisi, mereka memerlukan pelayanan kesehatan, sampai sekarang ini saya kira tidak," ujar Nila usai menghadiri acara peringatan Hari Keluarga Nasional di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (1/8/2015).

Nila mengatakan masyarakat tidak ada pilihan lain ketika kesehatannya terganggu untuk pergi ke rumah sakit, sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan.

"sakit kemana lagi, kalau anda sakit anda tetep saja ke rumah sakit kan, dengan adanya Kartu Indonesia Sehat, bagi kita yang tidak mampu itu sangat bermanfaat dong," ucap Nila.

Mengenai fatwa haram yang dikeluarkan MUI, Nila mengatakan pihaknya ingin bertemu langsung dengan MUI terkait hal tersebut untuk mendengarkan penjelasan mereka.

"Ya kami dengar dulu maksudnya MUI ini apa sebenarnya," kata Nila.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas