Menkes: Fatwa Haram Tidak Ganggu Layanan BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan pelayanan BPJS Kesehatan tidak terganggu
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan pelayanan BPJS Kesehatan tidak terganggu meski diberi fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Enggak. Saya kira kalo saya lihat di telebisi, mereka memerlukan pelayanan kesehatan, sampai sekarang ini saya kira tidak," ujar Nila usai menghadiri acara peringatan Hari Keluarga Nasional di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (1/8/2015).
Nila mengatakan masyarakat tidak ada pilihan lain ketika kesehatannya terganggu untuk pergi ke rumah sakit, sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan.
"sakit kemana lagi, kalau anda sakit anda tetep saja ke rumah sakit kan, dengan adanya Kartu Indonesia Sehat, bagi kita yang tidak mampu itu sangat bermanfaat dong," ucap Nila.
Mengenai fatwa haram yang dikeluarkan MUI, Nila mengatakan pihaknya ingin bertemu langsung dengan MUI terkait hal tersebut untuk mendengarkan penjelasan mereka.
"Ya kami dengar dulu maksudnya MUI ini apa sebenarnya," kata Nila.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.