Peran Imam Aryanta dalam Kasus Dwelling Time
Hengki menuturkan, pihaknya masih akan menelusuri jumlah uang yang diterima Imam dari hasil pemeriksaan nanti.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Imam Aryanta, tersangka kasus penyuapan terkait praktik dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok disebut merupakan oknum yang melakukan negosiasi uang dengan perusahaan tertentu.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Kasubdit Barang Modal Kemendag, Imam Aryanta yang menjadi tersangka kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/8/2015) malam. Imam langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satgas Khusus Dwelling Time Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, Imam merupakan orang yang melakukan pembicaraan dengan perusahaan untuk pendahuluan proses bongkar muat di pelabuhan.
"Dia yang melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, sebelum akhirnya surat persetujuan impor tanpa prosedur tersebut dikeluarkan, yang akhirnya berimplikasi pada dwelling time. Hal ini membuat sejumlah pengusaha lain menjadi resah," kata Hengki.
Hengki menuturkan, pihaknya masih akan menelusuri jumlah uang yang diterima Imam dari hasil pemeriksaan nanti.
"Jumlahnya masih dalam penyelidikan. Perusahaan yang berkomunikasi dengan dia juga sejauh ini baru ketahuan satu," kata Hengki.
Hengki menambahkan, penangkapan Imam ini diharapkan bisa menjadi entry point bagi polisi untuk menangkap sejumlah tersangka lainnya.
"Jumlah tersangka pasti akan bertambah. Yang terlibat pasti lebih banyak," katanya lagi.
Ditangkapnya Imam membuat jumlah tersangka kasus penyuapan dalam praktik dwelling time ini bertambah menjadi empat orang. Tiga tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, seorang broker berinisial N, dan seorang pekerja di Direktorat Perdagangan Luar Negeri berinisial MU. (Banu Adikara)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.