Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Imam Aryanta dalam Kasus Dwelling Time

Hengki menuturkan, pihaknya masih akan menelusuri jumlah uang yang diterima Imam dari hasil pemeriksaan nanti.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Peran Imam Aryanta dalam Kasus Dwelling Time
Wartakotalive/Banu Adikara
Imam Aryanta 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Imam Aryanta, tersangka kasus penyuapan terkait praktik dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok disebut merupakan oknum yang melakukan negosiasi uang dengan perusahaan tertentu.

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Kasubdit Barang Modal Kemendag, Imam Aryanta yang menjadi tersangka kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/8/2015) malam. Imam langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.

Kepala Satgas Khusus Dwelling Time Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, Imam merupakan orang yang melakukan pembicaraan dengan perusahaan untuk pendahuluan proses bongkar muat di pelabuhan.

"Dia yang melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, sebelum akhirnya surat persetujuan impor tanpa prosedur tersebut dikeluarkan, yang akhirnya berimplikasi pada dwelling time. Hal ini membuat sejumlah pengusaha lain menjadi resah," kata Hengki.

Hengki menuturkan, pihaknya masih akan menelusuri jumlah uang yang diterima Imam dari hasil pemeriksaan nanti.

"Jumlahnya masih dalam penyelidikan. Perusahaan yang berkomunikasi dengan dia juga sejauh ini baru ketahuan satu," kata Hengki.

Hengki menambahkan, penangkapan Imam ini diharapkan bisa menjadi entry point bagi polisi untuk menangkap sejumlah tersangka lainnya.

Berita Rekomendasi

"Jumlah tersangka pasti akan bertambah. Yang terlibat pasti lebih banyak," katanya lagi.

Ditangkapnya Imam membuat jumlah tersangka kasus penyuapan dalam praktik dwelling time ini bertambah menjadi empat orang. Tiga tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, seorang broker berinisial N, dan seorang pekerja di Direktorat Perdagangan Luar Negeri berinisial MU. (Banu Adikara)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas