Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Ini Sebut Fatwa MUI Soal BPJS Haram Meresahkan Masyarakat

sebaiknya MUI perlu menjelaskan secara konkret di tengah masyarakat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Anggota DPR Ini Sebut Fatwa MUI Soal BPJS Haram Meresahkan Masyarakat
Tribun Batam/Hadi Maulana
Pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam I, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (2/7/2015). Peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya lima tahun satu bulan kini menjadi 10 tahun masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker), dan baru bisa dicairkan secara keseluruhan bila peserta telah berusia 56 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati angkat bicara soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap BPJS Kesehatan yang mengandung gharar dan maisir.

Okky mengatakan fatwa MUI terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan tentu meresahkan masyarakat.

"Karena bagaimanapun Fatwa MUI ini memiliki implikasi yang tidak sederhana di masyarakat, meski dalam aturan perundang-undangan, Fatwa MUI tidak masuk dalam sistem hukum di Indonesia," kata Okky dalam keterangannya, Minggu (2/8/2015).

"Faktanya, dampak dari Fatwa MUI tersebut, ada yang mendukung, tidak mendukung serta bingung atas fatwa tersebut," tambah anggota Fraksi PPP itu.

Atas masalah tersebut, Okky mengatakan sebaiknya MUI perlu menjelaskan secara konkret di tengah masyarakat atas fatwa terkait BPJS Kesehatan tersebut. Tujuannya agar tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, BPJS juga dapat melakukan klarifikasi (tabayyun) atas fatwa tersebut kepada MUI. Klarifikasi ini penting untuk mendudukkan masalah secara proporsional. Okky mengakui pelaksanaan BPJS Kesehatan memang tidaklah sempurna. Ada kritik dalam pelaksanaan tersebut. Namun tidak sedikit juga cerita positif atas pelaksanaan BPJS Kesehatan ini.

"Banyak masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi terbantu dengan program ini. Cuci darah, kemoterapi dan tindakan medis lainnya tidak dipungut biaya sepeserpun," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Okky, ada baiknya MUI merumuskan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah. "Tidak salah juga bila BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua yaitu yang konvensional dan yang syariah sebagaimana yang ada dalam perbankan kita saat ini," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas