Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

FPI Dukung MUI Soal Fatwa Haram BPJS Kesehatan

"Jadi pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat," kata Munarwan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in FPI Dukung MUI Soal Fatwa Haram BPJS Kesehatan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarwan mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan sistem BPJS. Sebab sistem yang diterapkan BPJS adalah bisnis.

"Kami mendukung fatma MUI. Perlu diketahui yang diharamkan itu bukan BPJS, tetapi sistemnya. Sistemnya pemerintah berbisnis dengan rakyat dan sistim itu hukumnya haram. Sistemnya harus syariah," katanya dalam Muswil III DPW FPI Kota Depok, Sabtu (1/8/2015).

Menurut Munarwan, pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Sebab hal itu melanggar UUD 1945. Dalam UUD 45, pemerintah wajib melayani masyarakat di bidang kesehatan.

"Semua tugas pemerintah kepada rakyatnya sudah diatur dalam UUD 45. Jadi pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat," kata Munarwan.

Dikatakan Munarwan, FPI tidak akan melakukan gerakan untuk mendukung fatwa MUI. Baik itu demo dan mendorong pemerintah agar menggunakan sistim syariah.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas