Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Dukung MUI Soal Fatwa Haram BPJS Kesehatan

"Jadi pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat," kata Munarwan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in FPI Dukung MUI Soal Fatwa Haram BPJS Kesehatan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarwan mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan sistem BPJS. Sebab sistem yang diterapkan BPJS adalah bisnis.

"Kami mendukung fatma MUI. Perlu diketahui yang diharamkan itu bukan BPJS, tetapi sistemnya. Sistemnya pemerintah berbisnis dengan rakyat dan sistim itu hukumnya haram. Sistemnya harus syariah," katanya dalam Muswil III DPW FPI Kota Depok, Sabtu (1/8/2015).

Menurut Munarwan, pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Sebab hal itu melanggar UUD 1945. Dalam UUD 45, pemerintah wajib melayani masyarakat di bidang kesehatan.

"Semua tugas pemerintah kepada rakyatnya sudah diatur dalam UUD 45. Jadi pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat," kata Munarwan.

Dikatakan Munarwan, FPI tidak akan melakukan gerakan untuk mendukung fatwa MUI. Baik itu demo dan mendorong pemerintah agar menggunakan sistim syariah.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas