Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aiman KompasTV Malam Ini, Cinta Remaja Berujung Bencana

Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aiman KompasTV Malam Ini, Cinta Remaja Berujung Bencana
Warta Kota/henry lopulalan
TUNTUTAN SEUMUR HIDUP - Asyifa Ramadhani ketika menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014). Jaksa penuntut umum (JPU) menyangkakan pembunuhan yang di lakukannya bersama kekasihnya Ahmad Imam Al Hafidt sudah di rencanakan hingga tuntut hukuman seumur hidup. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Sepasang kekasih ini terbukti melakukan pembunuhan berencana atas Ade Sara Angelina Suroto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun Hafitd dan Assyifa.

Hafitd dan Assyifa menganiaya serta membunuh Ade Sara, Selasa, 4 Maret 2014 di dalam mobil milik orangtua Hafitd. Jenazah Ade Sara kemudian dibuang di pinggir tol Bintara, Bekasi, kilometer 49.

Kepada Aiman Witjaksono, jurnalis Kompas TV, Ketua Mahkamah Agung (2009 - 2012) Harifin Tumpa mengungkapkan bahwa hukuman seumur hidup diberikan bila terdakwa dianggap sadis dan melanggar hak asasi manusia.

Sementara Ratih Ibrahim, Psikolog Klinis, menyatakan ada bagian dari diri manusia yang bisa melakukan tindakan brutal hingga pembunuhan sadis. Lalu, bagaimana dengan Hafitd dan Assyifa?

Bagaimana respon Suroto dan Elisabeth Diana, orangtua Ade Sara menanggapi vonis hukuman seumur hidup untuk Hafitd dan Assyifa?

Simak AIMAN - "Cinta Remaja, Berujung Bencana" Senin (3/8/2015) pukul 22.00 WIB hanya di KompasTV. (Nima Sirait/KompasTV)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas