Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Kirim Surat ke Jokowi Soal Calon Tunggal dan Mantan Napi

Partai Demokrat mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai polemik calon tunggal

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Demokrat Kirim Surat ke Jokowi Soal Calon Tunggal dan Mantan Napi
Tribunnews/Dany Permana
Juru bicara Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai polemik calon tunggal yang terjadi di Pilkada serentak. Hal itu dibenarkan juru bicara Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin ketika dihubungi, Senin (3/8/2015).

"Kita kirim surat secara resmi, kami sampaikan ke Presiden. Itu bagian partisipasi gagasan, inisiatif Partai Demokrat, mudah-mudahan pemerintah bisa terima," kata Didi.

Didi menyampaikan pihaknya memberikan sejumlah masukan untuk pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Diantaranya terkait polemik calon tunggal kepala daerah dan terkait mantan narapidana yang menjadi calon kepala daerah.

Terkait calon tunggal, kata Didi, Demokrat menyarankan agar perpanjangan waktu pendaftaran ditambah satu bulan supaya partai politik dapat leluasa menentukan calon lain.

"Ini untuk menghindari calon tunggal dalam pilkada. pelaksanaan pilkada dengan satu calon tidak bisa dibatasi karena menyangkut hak asasi dalam berpolitik," ungkap Mantan Anggota Komisi III DPR itu.

Mengenai payung hukum, partai berlambang bintang mercy itu mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu). Hal itu dapat menjadi payung hukum digelarnya pilkada meski hanya ada satu calon.

Berita Rekomendasi

"Tanpa perrpu, pilkada dengan satu calon tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015," katanya.

Selain itu, kata Didi, Demokrat juga menyatakan penolakannya pada calon kepala daerah yang pernah menjadi narapidana. Menurutnya, mantan narapidana adalah kurang patut menjadi Kepala Daerah.

"Jadi seharusnya tidak diperbolehkan menjadi calon kepala daerah meski putusan Mahkamah Konstitusi berkata lain," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas