Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Usul Pendaftaran Calon Kepala Daerah Diperpanjang Satu Bulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus meneliti secara jelas apakah calon tunggal karena kandidat incumbent melejit sendirian

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Demokrat Usul Pendaftaran Calon Kepala Daerah Diperpanjang Satu Bulan
Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mengusulkan agar pendaftaran calon kepala daerah diperpanjang satu bulan. Hal tersebut diusulkan menyusul adanya 12 daerah yang hanya memiliki satu pasang kandidat kepala daerah.

"Kalau kemudian sampai detik terakhir besok tidak ada dua pasangan, kita usulkan untuk dibuka satu bulan lagi. Seluruh partai silakan koordinasi pasangan paling top untuk bisa lawan calon tunggal," kata Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan dalam pernyataannya, Minggu(2/8/2015) malam.

Namun, lanjut Hinca apabila waktu perpanjangan selama satu bulan masih tetap hanya satu pasang calon kepala daerah yang ikut serta maka kandidat petahana di suatu daerah ditetapkan lagi sebagai bupati, wali kota.

"Jika tidak terpenuhi juga, dengan menggunakan konsep asas fairness sepakbola. Jika waktu diberikan kepada partai dianggap cukup. Jika tidak ya sudah, dia dinyakatan sebagai bupati atau wali kota. Masak karena tidak ada lawam, masak ganti pemain. Sama sekali tidak fair. Karena toh rakyat menghendaki kita,"ujar Hinca.

Kendati demikian lanjut Hinca dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus meneliti secara jelas apakah calon tunggal karena kandidat incumbent melejit sendirian atau calon tunggal memborong partai seingga tidak ada partai lain yang bisa usung calon.

Cara menelitinya menurut Hinca, KPU dengan meminta persetujuan pemerintah mengubah Peraturan KPU tentunya dengan sikap ketelitian.

"Bisa dari KPU dulu usulkan ke pemerintah, penyelenggara harus tanggung jawab tapi pilihannya Perppu, tetap terobosannya Perppu, karena begitu ditunda partai untung, kalau dikasih 1 bulan lalu ditetapkan ramai-ramai maju," ujar Hinca.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas