Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Evy, Istri Gubernur Gatot Dapat Kiriman Baju Satu Koper

"Bawa baju untuk keperluan ganti secukupnya," kata wanita berbaju merah jambu itu.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Evy, Istri Gubernur Gatot Dapat Kiriman Baju Satu Koper
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dibesuk oleh keluarga di ditahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, dibesuk dua orang perempuan ditahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Evy berada di tahanan sejak kemarin, usai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di Gedung KPK.

Sekitar pukul 20.05 WIB dua orang wanita mengenakan jilbab datang ke kantor KPK sambil membawa sebuah koper dan plastik berwarna putih yang berisi makanan. Keduanya merupakan kerabat Evy.

Setelah melapor kepada petugas, barang bawaan yang akan diberikan kepada Evy diperiksa petugas keamanan di dalam ruangan khusus.

Kurang lebih sekitar 15 menit, isi dalam koper berwarna abu-abu itu dibongkar.

"Bawa baju untuk keperluan ganti secukupnya," kata wanita berbaju merah jambu dan kerudung coklat yang membawa koper itu kepada Tribunnews.com.

Sayang dia enggan menjelaskan hubungannya dengan Evy. Setelah berhasil mengantarkan baju, sekitar pukul 20.30 WIB keduanya lalu keluar gedung dan masuk ke dalam mobil sedan yang terparkir di lobi Gedung KPK.

Berita Rekomendasi

Kerabat Evy tersebut lalu pergi sambil membawa koper yang isinya sudah diserahkan kepada Evy melalui petugas KPK.

Diketahui Evy belum bisa dijenguk oleh siapapun sampai masa pengenalan rutan berakhir. Dalam ketentuan KPK, tersangka yang ditahan bisa dijenguk setelah tujuh hari menjalani masa pengenalan rutan maksimal tujuh hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas