Gatot dan Evy Bakal Bongkar Keterlibatan Pihak Lain
Razman Arif Nasution mengatakan, klienya bakal membeberkan pihak-pihak yang terlibat
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti, Razman Arif Nasution mengatakan, klienya bakal membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pada Hakim PTUN Medan kepada penyidik KPK.
"Dia akan bicara semua, kooperatif. Bu Evy dan Pak Gatot tidak mau dikatakan sebagai orang inisiator, aktor, otak pemberian dana," kata Razman kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Menurutnya, adanya gugatan kepada PTUN Medan yang berujung pada penyuapan berawal dari penyelidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut tahun 2012- 2013 banyak melibatkan pihak lain.
Terkait hal tersebut, kliennya akan membongkar semua pihak yang masih memiliki hubungan.
"Itu tidak berdiri sendiri, ada keterlibatan pihak lain ya. (Kasus ini) tidak berdiri sendiri, itu artinya apa, ada peran eksekutif, ada peran legislatif, ya semua lah," katanya.
Meskipun demikian, Razman tidak membeberkan siapa pihak yang dimaksud. Hanya saja, dia meminta KPK untuk mengusut pihak lain yang diduga ikut terlibat. Tentunya berasal dari pengakuan kliennya dihadapan penyidik KPK.
"Sekarang Bansos itu berdiri sendiri? Kan enggak. Dari DPRD juga kan? Pengesahannya juga kan? Ada yang diketahui nggak? Ada buntut pengesahan, pengetahuan, ya udah itu diusut semua," katanya.
Diketahui, Gatot langsung ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kali pertama.
Politikus PKS tersebut ditahan di Rutan Cipinang cabang KPK untuk 20 hari pertama. Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanty ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam sebagai tersangka.
Gatot dan Evy disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.