Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Berhentikan Sementara Gatot Pujo dari Jabatan Gubernur Sumut

Jika nanti putusan pengadilan sudah diketuk dan terbukti bersalah maka pejabat tersebut diberhentikan

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Mendagri Berhentikan Sementara Gatot Pujo dari Jabatan Gubernur Sumut
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (memakai baju tahanan) usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Gatot dan istri keduanya, Evy Susanti ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas penahanan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menindaklanjuti terkait penonaktifan Gatot sebagai Gubernur.

"Karena supaya efektif bisa dibebastugaskan dan pemberhentian sementara. Dengan pertimbangan itu, sudah bilang ke wakil gubernur untuk menggantikan. Paling cepat besok pagi bisa diproses," kata Tjahjo kepada wartawan melalui pesan elektroniknya, Selasa (4/8/2015)

Menurut mantan Sekjen PDIP ini, langkah itu sesuai anjuran Peraturan Pemerintah. Bila kepala daerah atau pejabat negara menjadi tahanan atau terdakwa, maka dibebastugaskan sementara agar bisa berkonsentrasi menghadapi proses hukumnya.

Jika nanti putusan pengadilan sudah diketuk dan terbukti bersalah maka pejabat tersebut diberhentikan.

"Jadi kalau pak Gatot tersangka dan ditahan, terus yang memegang pemerintahan itu kan diberikan penugasan. Pak Gatot akan dibebastugaskan agar wakilnya bisa melaksanakan tugas Gubernur sehari-hari," kata Tjahjo‎.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas