Panitia Tetap Paksakan Ahwa, Muktamar Kembali Bergejolak
Ketua dan Rois Syuriah NU seluruh Indonesia menolak keras upaya penerapan sistem AHWA yang dipaksakan Panitia Muktamar tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
![Panitia Tetap Paksakan Ahwa, Muktamar Kembali Bergejolak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-tatib-muktamar-ke-33-nu_20150803_190005.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG- Keputusan penjabat sementara Rois ‘Amm, PBNU K.H Mustofa Bisri, yang membatalkan penerapan sistem Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) diabaikan panitia muktamar.
Hal itu kembali membuat suasana Muktamar NU di Jombang kembali menghangat. Protes dari para Muktamirin pun kembali menggema setelah sebelumnya reda.
Ketua Umum Tanfidz PWNU Jawa Tengah, Prof. Abu Hafsin mengungkapkan, para Ketua dan Rois Syuriah NU seluruh Indonesia menolak keras upaya penerapan sistem AHWA yang dipaksakan Panitia Muktamar tersebut.
“Panitia kembali mempermainkan proses Muktamar. Saat ini siding Komisi Organisasi kembali digiring untuk melegalkan AHWA. Padahal Almukarram K.H Mustofa Bishri (Gusmus) selaku pejabat Rois Amm sudah menginstruksikan agar kembali ke AD-ART dan membatalkan AHWA. Secara formal, organisatoris dan konvensi yang berlaku, seharusnya komisi ini membahas keseluruhan hal-hal terkait pengembangan organisasi. Bukan kembali membahas AHWA,” tandas Hafsin, Selasa (4/8/2015).
Tindakan panitia Muktamar tersebut, menurut Hafsin, tak hanya menyalahi AD-ART tetapi juga tidak mencerminkan Ahlakul Karimah seperti yang diamanatkan Gus Mus.
“Saya menyesalkan fatwa Gus Mus diabaikan, dan panitia malah memulai lagi dengan tindakan yang kurang sesuai dengan etika Pesantren. Panitia seolah mempermainkan para Rois Syuriah NU yang notabene adalah Kiai-kiai sepuh,” sesalnya.
Sementara, Syuriah PWNU Jambi, Abdul Kadir Husein mengungkapkan tindakan Panitia Muktamar yang menghalalkan segala cara guna menerapkan AHWA. Bahkan sejumlah Rois Syuriah dilarang masuk forum dengan alasan, mandatnya telah dipindahkan kepada pihak lain.
“Mandat Rois Syuriah PCNU Kota Jambi pagi tadi dipindahkan Panitia kepada Wakil Rois, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan. Padahal yang berhak memindahkan mandate Muktamar ya Rois Syuriah yang bersangkutan,” paparnya.
Mantan Ketua PWNU Jambi dua periode ini mengaku semakin kecewa terhadap Panitia dan elit PBNU periode 2010-2015 yang keras kepala dan mengabaikan ahlakul karimah sehingga menghalalkan segala cara untuk melanggengkan kepemimpinan di PBNU. “Konstitusi dilabrak, penyuapan dihalalkan, Muktamirin dijegal dan dipersulit hanya demi melanggengkan kepemimpinan melalui penerapan Ahwa,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.