Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Praperadilan Dahlan Iskan Digelar Hari Ini

Putusan praperadilan akan dibacakan oleh hakim tunggal Lendriaty Janis di depan kuasa hukum kedua pihak.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Putusan Praperadilan Dahlan Iskan Digelar Hari Ini
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
PEMERIKSAAN DAHLAN ISKAN--------Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015). Pemeriksaan Dahlan Iskan selama 9 jam dengan 79 pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Hari ini, Selasa (4/8/2015) sidang permohonan praperadilan yang dimohonkan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan memasuki sidang akhir atau sidang putusan.

Putusan praperadilan akan dibacakan oleh hakim tunggal Lendriaty Janis di depan kuasa hukum kedua pihak.

Sidang putusan praperadilan diagendakan mulai pada 11.00 WIB di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita usahakan mulai jam 11 (Selasa/4/2015). Sidang kita tunda sampai besok dengan agenda putusan. Sidang hari ini kita tutup," sebut hakim Lendriaty Janis yang memimpin sidang praperadilan ini usai menerima berkas kesimpulan, Senin (3/8/2015).

Pada sidang praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dibaca replik dan duplik serta telah dihadirkan ahli dan saksi dari kedua pihak.

Praperadilan diajukan oleh Dahlan Iskan atas penetapan status tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik induk 1610 MVA pada jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.

BERITA TERKAIT

Pada permohonannya Dahlan Iskan meminta hakim untuk memutuskan penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan meminta biaya perkara dibebankan ke negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas