Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Rekomendasikan Beri Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad secara resmi menyampaikan rekomendasi terhadap KPU

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Rekomendasikan Beri Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad secara resmi menyampaikan rekomendasi terhadap KPU untuk menambahkan waktu masa pendaftaran calon kepala daerah yang masih mempunyai calon tunggal agar tidak ditunda menunggu tahun 2017.

"Solusi yang pemerintah berpendapat kalau bawaslu berkenan mengeluarkan rekomendasi. Berdasarkan pleno kami, memberikan kesempatan parpol sepanjang hanya untuk tujuh kabupaten kota," ujarnya saat menggelar konfrensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/8/2015)

Bawaslu beralasan bahwa penambahan waktu masa pendaftaran mempunyai dampak positif bagi seluruh komponen pemilu dan masih sesuai dengan UU Pilkada No 8 Tahun 2015 dan PKPU No 12 Tahun 2015.

"Opsi yang diwacanakan itu dijawab presiden bahwa dia tidak akan keluarkan perppu. Diperkuat pendapat ketua DPR. Tidak bisa garansi dinamika politik jika ada perppu,"katanya.

Pihaknya memersilahkan KPU secara teknis untuk mengatur segala ketentuan lanjutannya. Tanpa harus merubah peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Ada opsi 3 hari ada juga tujuh hari. Tapi Bawaslu tidak mencantumkan hari. Cuma forum yang berkembang tujuh hari. Dalam forum wapres bilang tujuh hari," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas