Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Christopher, Sopir Outlander Maut Pondok Indah Dituntut 2,5 Tahun Bui

Agus memaparkan, hal yang memberatkan Christopher adalah perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia

zoom-in Christopher, Sopir Outlander Maut Pondok Indah Dituntut 2,5 Tahun Bui
Alsadad Rudi/Kompas.com
Mobil yang dikemudikan Christoper Daniel Sjarief 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Christopher Daniel Sjarief, terdakwa kasus kecelakaan yang menyebabkan empat orang tewas di kawasan Pondok Indah, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

"Menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Agus Kurniawan saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Rabu (5/8/2015). Agus memaparkan, hal yang memberatkan Christopher adalah perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia dan sebagian lagi terluka.

Sementara itu yang meringankan adalah Christopher telah memberikan santunan kepada keluarga korban, bertanggung jawab, telah menyesali perbuatannya, dan berlaku sopan selama persidangan. Setelah JPU membacakan tuntutan, Hakim Made Sutrisna menjelaskan ulang kepada Christopher soal tuntutan yang ditujukan kepadanya.

Made juga menanyakan apakah Christopher mengerti tuntutan tersebut. Christopher yang hadir mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru dan celana panjang hitam menjawab mengerti.

Namun, ia hanya terdiam ketika Made nanyakan apakah dia akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Christopher pun menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukumnya.

Salah satu kuasa hukumnya Yanti menyatakan akan mengajukan pledoi. Namun, ia memohon tambahan waktu untuk menyusunkan. "Kami memohon waktu untuk menyusun pledoi, Yang Mulia," kata Yanti.

Kemudian, sidang pun disepakati untuk dilanjutkan pada Selasa, 11 Agustus 2015 mendatang. Begitu hakim mengetok palu menanyakan sidang berakhir, Christopher dan beberapa kerabatnya langsung bergegas meninggalkan PN Jaksel.

Berita Rekomendasi

Christopher dijerat Pasal 310 ayat 4 310 ayat 3 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. (Unoviana Kartika)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas