Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI Belum Terima Salinan Putusan Praperadilan Dahlan Iskan

Kejati DKI Jakarta kembangkan bukti dan fakta hukum yang telah dimiliki pihaknya.

Penulis: Valdy Arief
zoom-in Kejati DKI Belum Terima Salinan Putusan Praperadilan Dahlan Iskan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
PEMERIKSAAN DAHLAN ISKAN--------Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015). Pemeriksaan Dahlan Iskan selama 9 jam dengan 79 pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima putusan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu listrik dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sampai saat ini kami masih belum menerima putusan sidang praperadilan secara tertulis," ujar Adi Toegarisman saat ditemui di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

Dia menyatakan akan langsung mempelajari putusan tersebut saat menerimanya.

Mengenai langkah selanjutnya, Kejati DKI Jakarta menjelaskan akan pelajari putusan praperadilan yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan dan melihat implikasi dari putusan tersebut.

Selanjutnya Adi Toegarisman menuturkan Kejati DKI Jakarta kembangkan bukti dan fakta hukum yang telah dimiliki pihaknya.

Menurutnya praperadilan belum menyentuh pokok perkara dan Kejati DKI Jakarta akan terus menggali fakta-fakta hukum terkait kasus ini.

"Kami kembangkan perkara ini dan akan kita gali fakta-fakta hukum, karena hukum tidak akan tajam ke bawah, dan tumpul ke atas," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta melakukan penetapan status tersangka kepada mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik induk 1610 MVA pada jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.

Hakim tunggal praperadilan Lendriaty Janis pada Selasa (4/8/2015), mengabulkan permohonan Dahlan Iskan dan mencabut status tersangka yang ditetapkan padanya pada sidang putusan praperadilan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas