Kejati DKI: Proses Hukum Dahlan Iskan Belum Berakhir
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan Dahlan Iskan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan Dahlan Iskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadikan Dahlan Iskan tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan pihaknya tetap menuntaskan kasus tindak pidana dugaan korupsi pembangunan gardu induk tersebut.
"Putusan praperadilan tersebut bukan akhir dari proses namun merupakan proses penuntasan kasus gardu induk," tutur Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, saat dihubungi, Rabu (5/8/2015).
Saat ditanya mengenai kemungkinan Dahlan akan menjadi tersangka lagi, kelanjutan proses penyidikan kasus tersebut, dan apakah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, Waluyo mengatakan masih akan meneliti putusan hakim
"Kita tunggu (berkas,-red) putusan. Sampai sekarang belum menerima," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan keputusan ini, status Dahlan Iskan sebagai tersangka menjadi tidak sah dan gugur.
Dahlan menggugat praperadilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.