KPK Periksa Anak Buah OC Kaligis, Afrian Bondjol Sebagai Saksi Gary
Selain memeriksa Afrian, KPK menjadwalkan pemeriksaan Vincencius Tobing, pengacara di kantor hukum tersebut.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah anak buah tersangka Otto Cornelis Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Mereka yang akan diperiksa adalah Afrian Bondjol, salah satu pengacara di kantor hukum OC Kaligis and Associates, yang kini membela Kaligis. Afrian akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka M Yagari Bhastara, yang juga anak buah Kaligis.
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi MYB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (5/8/2015).
Selain memeriksa Afrian, KPK menjadwalkan pemeriksaan Vincencius Tobing, pengacara di kantor hukum tersebut. KPK juga akan memeriksa staf keuangan kantor OC Kaligis and Associates Aryani Novitasari, serta sekretaris dan kepala bagian administrasi Yenny Octorina Misnan.
Tak hanya itu, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Adapun saksi tersebut, yaitu Kepala BKD Provinis Sumut dan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Sumut.
KPK juga akan memeriksa ajudan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Joko Arif Santoso.
Kaligis sebelumnya tak mau diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka. Kaligis meminta tim kuasa hukumnya untuk mendesak KPK agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat Gerry sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)