KPK Periksa Gubernur Gatot dan Istrinya
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, yang menjerat Pengacara OC Kaligis.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergantian memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, yang menjerat Pengacara OC Kaligis.
Informasi diterima Tribun, Evy lebih dahulu diperiksa penyidik KPK lalu kemudian Gatot. Evy menjalani pemeriksaan selama sekitar 1 jam dan meninggalkan Gedung KPK pada pukul 15.40 WIB. Namun ia tidak berkomentar apapun menganai hasil pemeriksaannya hari ini, Kamis (5/8/2015).
Selang beberapa menit kemudian, terlihat Gatot yang juga telah menyelesaikan pemeriksaan penyidik. Dia mengaku diminta keterangan penyidik seputar OC Kaligis.
"Hari ini saya hadir kapasitasnya sebagai saksi atas nama OC Kaligis," kata Gatot sesaat setelah keluar dari Gedung antirasuah tersebut. Namun dia enggan menjelaskan secara detail. "Pertanyaannya silahkan tanya penyidik," kata Gatot.
Informasi yang diterima Tribun, Gatot diberikan pertanyaan yang tidak sebanyak Evy. Begitu juga dengan penjelasan yang diburu penyidik kepada keduanya. Kepada Gatot, KPK lebih mendalami soal komunikasi Evy dengan OC Kaligis. Sementara kepada Evy, KPK mengejar sepak terjang OC Kaligis melalui Yagari Bhaskara alias Gerry, anak buah OC Kaligis.
Pemeriksaan pasangan suami istri itu merupakan yang pertama kalinya usai keduanya ditahan penyidik, pada Senin lalu.