Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tolak Penangguhan Penahanan Gubernur Gatot

Komisi Pemberantasan Korupsi memang belum ambil keputusan atas pengajuan penangguhan penahanan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Tolak Penangguhan Penahanan Gubernur Gatot
Phot/MG/SEPTYONAKA TRIWAHYUDI
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 jam, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya mudanya, Evy Susanti akhirnya resmi di tahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan, Senin (03/02/2015) di Jakarta. Gatot keluar gedung memakai baju tahan KPK warna orange langsung digelandang kemobil tahanan dibawa ke LP Cipinang. Sedangkan istri mudanya Evy dibawa ke tahanan KPK. (Tribunnews.com/MG/Septyonaka Triwahyudi) 

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memang belum ambil keputusan atas pengajuan penangguhan penahanan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Namun, Pimpinan sementara KPK, Johan Budi, menyiratkan pihaknya akan menolak permohonan tersebut.

‎"Kami belum terima suratnya, akan kami lihat dulu (surat pengajuan penangguhannya). Tapi sepanjang saya jadi Plt belum pernah mengabulkan penangguhan penahanan," kata Johan yang telah lama berkarir di KPK itu saat ditanyai wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015) malam.

Berdasarkan catatan, selama ini KPK memang belum pernah menangguhkan penahanan tersangka yang sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan, kecuali mengalami gangguan medis yang sangat parah, sehingga tak memungkinkan dilakukan penahanan di Rutan KPK.

Apalagi kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan merupakan perkara hasil tangkap tangan. Meski Gatot Pujo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembagangan penyidikan tersangka lainnya, namun perkara ini tetap tak dapat dipisahkan. Sehingga, kata Johan, perkara tersebut harus diintensifkan penyidik agar bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Untuk diketahui, pada kasus suap ini KPK sudah menjarat delapan orang tersangka. Di antaranya tiga orang hakim dan seorang panitera PTUN Medan, dua orang pengacara serta Gatot dan istri mudanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas