PKS: Feodal, Pasal Penghinaan Presiden
Pasal itu kan pasal feodal, sejarahnya dulu adalah untuk memproteksi penguasa kolonial
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PKS menilai usulan pemerintah dalam RUU KUHP yang menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden tidak sejalan dengan kemajuan peradaban dan berdemokrasi.
"Pasal itu kan pasal feodal, sejarahnya dulu adalah untuk memproteksi penguasa kolonial dari kritik kaum pribumi," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangannya, Rabu (5/8/2015).
Terlebih lagi, kata Jazuli, pasal itu telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 dengan argumentasi konstitusionalitas yang jelas serta mempertimbangkan kemajuan kehidupan berdemokrasi.
Menurut Jazuli, pemerintah harusnya taat pada putusan MK sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, bukan malah memberi contoh melanggar putusan MK yang final dan mengikat.
"Jangan sampai sikap pemerintah ini menjadi preseden buruk atas tejadinya pelanggaran atau pengabaian putusan-putusan MK, sehingga menjatuhkan marwah lembaga demokrasi ini," kata Jazuli.
Demokrasi yang sudah berkembang baik ini jangan sampai setback karena tabiat penguasa yang terlalu sensitif dengan kritik rakyatnya lalu menerapkan pasal karet penghinaan," katanya.
Lagipula, lanjut Jazuli, seorang kepala negara dan kepala pemerintahan harus memikirkan persoalan-persoalan besar yang menyangkut kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Saya yakin jika bangsa maju dan rakyat sejahtera pasti rakyat akan menghormati dan mencintai pemimpinnya.
"Justru tantangan bagi siapa saja yang menjadi Presiden untuk bekerja dan fokus saja memikirkan agenda besar pembangunan bangsa. Kalau kinerjanya baik, negara maju, pasti juga akan dicintai rakyatnya," katanya.
Meski demikian, Jazuli berharap kepada semua pihak untuk mengedepankan kesantunan dan menghormati kepala negara atau daerah dalam menyampaikan kritik dan saran, sehingga demokrasi kita semakin bermakna dan berkarakter bagi kesejahteraan rakyat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.