Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Tidak Keluarkan Perppu, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Tidak Keluarkan Perppu, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhamad (kiri), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tengah), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk menyikapi tujuh daerah yang batal menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, kepada wartawan usai menghadiri rapat untuk menyikapi Pilkada, di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015), mengatakan KPU tidak memiliki kewenangan untuk berinisiatif, mengubah peraturan maupun inisiatifnya sendiri.

Namun kata dia Bawaslu punya kewenangan untuk mengubah kebijakan yang dikeluarkan KPU, melalui rekomendasinya. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2011, dan Undang-undang nomor 8 tahun 2015.

"Ada kewenangan Bawaslu yang dapat merubah satu kebijakan yang telah diambil oleh KPU. Kewenangan itu dalam bentuk rekomendasi," kata Husni.

Kesimpulan itu didapati melalui rapat kordinasi yang juga dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Bawaslu, Muhammad. Husni mengatakan dalam rapat tersebut, ia sempat menanyakan langsung ketua Bawaslu soal rekomendasi itu.

"Bawaslu akan merespon dengan mengeluarkan rekomendasi. Setelah nanti rekomendasi dikeluarkan, baru KPU meresponnya, melakukan hal-hal yang menjadi catatan Bawaslu," terangnya.

Tujuh daerah yang batal menggelar Pilkada tahun ini, dikarenakan calonnya pesertanya kurang dari dua pasangan. Mengacu pada Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, maka pendaftarannya diundur. Namun setelah dua kali diundur, tujuh daerah tersebut masih saja bermasalah.

Berita Rekomendasi

Salah satu pilihan agar ke tujuh daerah itu masih bisa menggelar Pilkada tahun ini, adalah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang dikeluarkan Presiden. Kata Husni, Perppu adalah jalan keluar terakhir.

"Nah (rekomendasi) inilah jalan keluar sementara, dan untuk diketahui bersama bahwa Presiden tidak berkenan mengeluarkan Perppu," katanya.

Muhammad dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa sore ini juga, Bawaslu akan menggelar rapat pleno, yang akan membahas soal rekomendasi untuk KPU. Ketua Bawaslu mengatakan, salah satu hal yang dibahas adalah pembukaan kembali pendaftaran.

"Salah satunya kita akan cermati apa plus minusnya, apa hal-hal yang harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas