Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Bupati Morotai, BW Tidak Hadir

Bambang Widjajanto menolak hadir dalam sidang praperadilan ini.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Praperadilan Bupati Morotai, BW Tidak Hadir
Kompas.com/Anton Abdul Karim
Bupati Morotai, Rusli Sibua, turun langsung memimpin PNS kerja bakti mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung Sail Morotai. Nampak pada gambar, bupati menanam sebuah tanaman di median jalan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Morotai, Rusli Sibua hari ini memasuki tahap pembuktian dan penghadiran saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

"Hari ini kami membawa tiga orang saksi. Saya yakin kami akan menang," kata Achmad Rifai, kuasa hukum Rusli Sibua saat ditemui jelang sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bambang Widjojanto yang merupakan kuasa hukum Rusli Sibua saat melakukan gugatan sengketa hasil pilkada Kabupaten Morotai di Mahkamah Konstitusi tidak hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan hari ini.

Menurut keterangan yang diberikan Achmad Rifai, Bambang Widjojanto menolak hadir dalam sidang praperadilan ini.

"Kami sudah ajukan Pak BW, tapi jawabannya dia menolak," ujar Pengacara Rusli Sibua pada hari sebelumnya (4/8/2015).

Bupati Morotai, Rusli Sibua ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Juni 2015 atas dugaan penyuapan yang dilakukan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar untuk pemenangan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011.

Menanggapi penetapan status tersangka dan penahanan oleh KPK, Rusli Sibua mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas