Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak ada Kegentingan, PKB Dukung Jokowi Tolak Perppu Pilkada

Jokowi memutuskan tidak mengeluarkan Perppu

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak ada Kegentingan, PKB Dukung Jokowi Tolak Perppu Pilkada
Kompas.com
Politisi PKB Abdul Malik Haramain. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang menolak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Pilkada.

Jokowi memutuskan tidak mengeluarkan Perppu usai rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Bogor.

"‎Saya setuju presiden tidak mengeluarkan Perppu," kata Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain ketika dikonfirmasi, Rabu (5/8/2015).

Menurut Malik, tidak ada situasi kegentingan yang memaksa sebagai rekomendasi keluarnya perppu.

Meskipun adanya calon tunggal di tujuh daerah, Namun sebagian besar daerah masih dapat melaksanakan Pilkada.‎

‎"Lebih baik bawaslu keluarkan rekomendasi ke KPU agar KPU memberikan perpanjangan waktu di 7 daerah tersebut," ujar anggota Komisi II DPR itu.

Sebelumnya, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, kepada wartawan usai menghadiri rapat untuk menyikapi Pilkada, di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015), mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkenan mengeluarkan Perppu terkait tujuh daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada.

Karena itu, KPU masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk menyikapi tujuh daerah yang batal menggelar Pilakada serentak tahun ini.

Berita Rekomendasi

KPU tidak memiliki kewenangan untuk berinisiatif, mengubah peraturan maupun inisiatifnya sendiri.

Namun kata dia Bawaslu punya kewenangan untuk mengubah kebijakan yang dikeluarkan KPU, melalui rekomendasinya. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2011, dan Undang-undang nomor 8 tahun 2015.

"Ada kewenangan Bawaslu yang dapat merubah satu kebijakan yang telah diambil oleh KPU. Kewenangan itu dalam bentuk rekomendasi," kata Husni.

Kesimpulan itu didapati melalui rapat kordinasi yang juga dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Bawaslu, Muhammad.

Tujuh daerah yang batal menggelar Pilkada tahun ini, dikarenakan calonnya pesertanya kurang dari dua pasangan. Mengacu pada Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, maka pendaftarannya diundur. Namun setelah dua kali diundur, tujuh daerah tersebut masih saja bermasalah.

Salah satu pilihan agar ke tujuh daerah itu masih bisa menggelar Pilkada tahun ini, adalah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang dikeluarkan Presiden. Kata Husni, Perppu adalah jalan keluar terakhir.

"Nah (rekomendasi) inilah jalan keluar sementara, dan untuk diketahui bersama bahwa Presiden tidak berkenan mengeluarkan Perppu,"katanya.

Muhammad dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa sore ini juga, Bawaslu akan menggelar rapat pleno, yang akan membahas soal rekomendasi untuk KPU. Ketua Bawaslu mengatakan, salah satu hal yang dibahas adalah pembukaan kembali pendaftaran.

"Salah satunya kita akan cermati apa plus minusnya, apa hal-hal yang harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas