Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Minta Izin "Pak Gubernur, Boleh Merokok Ya di Ruangan ini?"

"Pak Henry Yosodiningrat yang ngomong (minta izin merokok)," ucap Rambe.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR Minta Izin
KOMPAS.com/Eni Muslihah
Dalam kunjungan kerja ke Lampung, Selasa (4/8/2015), rombongan Komisi II DPR-RI menemui Gubernur Lampung Ridho Ficardo di ruang rapat gubernur di Kompleks Pemerintahan Provinsi Lampung di Telukbetung, Bandarlampung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman membantah bahwa anggotanya yang berinisiatif untuk mengajak Gubernur Lampung Ridho Ficardo untuk merokok saat kunjungan Komisi II ke kantor Gubernur Lampung pada Selasa (4/8/2015). Menurut dia, Ridholah yang langsung merokok dalam pertemuan itu sehingga anggota Komisi II ikut merokok.

"Jadi, Pak Gubernur langsung merokok, ada anggota yang izin, 'Pak Gubernur, boleh merokok ya di ruangan ini?'" kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

[BACA: Rapat dengan Gubernur, Anggota DPR Minta Izin Merokok di Ruangan Ber-AC]

Mendengar hal tersebut, lanjut Rambe, Ridho pun langsung mengizinkan semua anggota Komisi II yang hadir untuk merokok di ruang kerjanya yang ber-AC itu. Di sana juga, kata dia, sudah tersedia sejumlah asbak untuk digunakan sebagai tempat abu rokok.

"Pak Henry Yosodiningrat yang ngomong (minta izin merokok)," ucap Rambe.

Rambe pun menganggap sikap anggota Komisi II ini merupakan hal yang wajar dan tak perlu dibesar-besarkan.  Meski Lampung sudah memiliki Pergub Kawasan Tanpa Rokok, inisiatif awal datang dari Gubernur sebagai tuan rumah.

"Pak Gubernur kan memang anak muda begitu, dia perokok, dan suasana di ruangannya juga memang santai begitu," ucap politisi Partai Golkar ini.

Berita Rekomendasi

Pemerintah Provinsi Lampung ternyata telah memiliki Peraturan Gubernur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pergub Nomor 2 Tahun 2014 tentang KTR terdiri dari tujuh bab. Dalam draf pergub tersebut, tertuang tujuan aturan itu, yang salah satunya berbunyi, "Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok."

Dalam Bab V Pasal 10 ayat 2 Pergub itu disebutkan, setiap warga berkewajiban ikut serta memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih serta bebas dari asap rokok.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, stiker bertuliskan kawasan tanpa rokok telah terpasang di banyak tempat di Kompleks Pemerintahan Provinsi Lampung.

Kawasan tanpa rokok berlaku di area fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat mainan anak, fasilitas olahraga, angkutan umum, kantor pemerintahan, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.

Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas