Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Perusahaan Batubara Ikhlas Berikan Uang Miliaran Rupiah ke Politikus PDIP

Menurutnya, uang tersebut ikhlas diserahkan olehnya sebagai pribadi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Direktur Perusahaan Batubara Ikhlas Berikan Uang Miliaran Rupiah ke Politikus PDIP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bos PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015). Sidang ini menghadirkan saksi politisi PDI Perjuangan, Adriansyah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur PT Maju Mitra Sukses (PT MMS) Andrew Hidayat hari ini menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa terkait dengan penyerahan uang kepada politikus PDIP Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Menurutnya, uang tersebut ikhlas diserahkan olehnya sebagai pribadi. Andrew tetap tidak bergeming meskipun dirinya dicecar oleh Ketua Majelis Hakim John H Butarbutar.

"Saya memberikan bantuan sebagai teman," kata Andrew.

"Ini menarik. Enak sekali berteman dengan anda. 50 ribu Dolar Singapura itukan besar ya?" kata John.

John lalu mengingatkan bahwa Andrew bebas memberikan keterangan apapun dalam persidangan. Sekalipun ucapannya berbohong.

"Hanya saya berpegang teguh, kalau hakim berpendapat anda menjawab terbelit-belit akan sangat memberatkan. Sebaliknya kalau beri keterangan apa adanya, saya jamin akan meringankan," kata John.

"Jadi kembali saya tegaskan uang itu hanya pemberian saja?" tanya John.

Berita Rekomendasi

"Iya ngga ada kaitanya dengan apapun. Silaturahmi saja," kata Andrew.

Diberitakan sebelumnya, Andrew Hidayat didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyuap politikus PDI Perjuangan sebesar Rp 1 miliar. Andrew juga menyerahkan uang suap ke Adriansyah dalam bentuk mata uang luar negeri yakni 50.000 dollar AS dan 50.000 dollar Singapura.

"Terdakwa Andrew Hidayat telah memberi sesuatu berupa uang tunai dengan mata uang rupiah sebesar Rp 1 miliar, mata uang dollar Amerika Serikat sebesar 50.000 dan mata uang Singapura sebesar 50.000 kepada Adriansyah selaku penyelenggara negara yang menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019," kata Jaksa Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas