Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Nilai Parpol Tak Perlu Dihukum Jika Belum Ajukan Calon Kepala Daerah

Ia mengatakan partai politik terkadang tidak memiliki mitra koalisi di Pilkada

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Fahri Hamzah Nilai Parpol Tak Perlu Dihukum Jika Belum Ajukan Calon Kepala Daerah
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkomentar mengenai wacana sanksi bagi partai politik yang tidak memajukan calon kepala daerah di Pilkada.

Ia mengatakan partai politik terkadang tidak memiliki mitra koalisi di Pilkada.

"Itu fleksibel masak dihukum," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Terpenting, katanya, partai politik mendapatkan fasilitas seperti kecukupan waktu untuk mengajukan calon kepala daerah.

"Tapi kalau rekayasa adanya satu calon incumbent dicari tahu secara teknis. Enggak boleh gelagat sandiwara," ujar Wasekjen PKS itu.

‎Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan perlunya undang-undang yang mengatur tentang sanksi partai politik yang tidak memajukan calon kepala daerah dalam pilkada jika hal tersebut diperlukan.

"Bagaimanapun semuanya harus diatur dalam undang-undang. Apakah nantinya mengatur tentang sanksi administrasi atau sanksi lainnya," ujar Ida di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/8/2015) kemarin.

Sanksi administrasi menurut Ida, memungkinkan bagi partai politik tidak dapat memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah dalam pilkada berikutnya. Namun dirinya mengatakan bahwa hal tersebut hanya sebagai usulan agar pilkada tetap harus berjalan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas