Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi II: KPU Main-main Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah ‎

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua Komisi II: KPU Main-main Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah  ‎
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Rambe Kamarulzaman (Ketiga dari Kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah. Hal itu menyusul adanya calon tunggal di tujuh daerah.

Namun, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyayangkan keputusan KPU tersebut. Pasalnya, waktu yang dibuka untuk mendaftar calon kepala daerah hanya tiga hari yakni 9-11 Agustus 2015.

"Itu yang saya katakan, ini kayak main-main, kenapa enggak perpanjang selama tujuh hari ditambah tiga hari masa sosialisasi jadi 10 hari," ujar Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Rambe mengatakan waktu yang diberikan sangatlah singkat sehingga sulit untuk mengakomodasi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.

"Nanti kalau ada yang mendaftar, nanti ada yang kabur lagi, ini kan kaya main-main," tuturnya.

Politikus Golkar itu menilai jika KPU memperpanjang waktu pendaftaran hingga tujuh hari, maka dapat mengakomodasi calon kepala daerah.

Hal itu juga tidak akan menganggu jalannya Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 9 Desember 2015. "Kan bisa tahapannya diperingkas," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas