Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting

Dermawan akan dimintai keterangannya untuk tersangka Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gerry

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa harkim Dermawan Ginting terkait suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Dermawan akan dimintai keterangannya untuk tersangka Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (Yagari Bhastara Guntur)," ujar Kepala Bagian Pemberitaaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

Terbaru, KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas