MA Segera Kaji Rekomendasi KY Terkait Hakim Sarpin Rizaldy
Majelis Panel Komisi Yudisial (KY) sudah tiga minggu menyerahkan rekomendasinya membentuk MKH terkait sanksi yang harus diterima Hakim Sarpin Rizaldi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (kanan) melantik 8 Hakim Agung yang baru dilantik, di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (11/3/2013). Kedelapan Hakim karir yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilantik untuk menggantikan Hakim Agung terdahulu yang telah memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Panel Komisi Yudisial (KY) sudah tiga minggu menyerahkan rekomendasinya membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait sanksi yang harus diterima Hakim Sarpin Rizaldi. Rekomendasinya yakni dinonpalukan selama 6 bulan.
Meski sudah diberikan, menurut Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, bahwa pihaknya belum mengkaji rekomendasi itu. Sehingga belum ada keputusan dari MA mengenai rekomendasi tersebut.
"Kan dalam UU diatur 60 hari," kata Hatta di Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
Hatta mengaku, akan membahas rekomendasi KY itu dalam waktu dekat ini. Seluruh Ketua Muda MA juga akan dilibatkan untuk membahas rekomendasi tersebut.
"Surat nya minggu ini akan kami kaji," ujar Hatta.
Berita Rekomendasi