PKB: KPU Tak Harus Ikuti Rekomendasi Bawaslu Perpanjang Waktu Pendaftaran
Rekomendasi Bawaslu itu mengganggu bahkan merusak tata kerja tahapan yang sudah ditetapkan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak langsung mengamini rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di tujuh daerah yang hanya diikuti satu pasangan bakal calon.
Bawaslu merekomendasikan KPU memberi perpanjangan waktu pendaftaran kepada tujuh daerah dengan calon tunggal selama paling lama tujuh hari.
Adapun tujuh daerah yang memiliki satu calon tunggal yakni: Kota Surabaya (Jawa Timur) Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Pacitan (Jawa Timur).
"KPU tidak harus serta merta melaksanakan rekomendasi tersebut. KPU harus mempertimbangkan tahapan-tahapan yang sudah berjalan," ungkap Wakil Sekjen DPP PKB Abdul Malik Haramain kepada Tribun ketika dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).
Jangan sampai, kata anggota komisi II DPR RI ini, rekomendasi Bawaslu itu mengganggu bahkan merusak tata kerja tahapan yang sudah ditetapkan melalui peraturan KPU. PKB menilai, imbuh dia, KPU segera menetapkan penundaan terhadap pilkada di tujuh daerah yang memiliki calon tunggal.
"Menurut kami, sebaiknya KPU segera menetapkan penundaan terhadap pilkada di tujuh daerah tersebut. Hal ini penting agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada serentak di 262 darerah," cetusnya.
Sebelumnya, KPU belum memutuskan sikap terkait rekomendasi Bawaslu, namun tindaklanjut rekomendasi tersebut rentan akan gugatan.
"Bisa, bisa, ada yang berpandangan bahwa ini mungkin KPU dan Bawaslu akan rentan digugat," ungkap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay yang ditemui wartawan usai rapat pleno, Rabu (5/8/2015).
Hal itu menurut Hadar, karena ada beberapa pihak yang menilai rekomendasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dimana rekomendasi tersebut tidak diatur dalam Undang-undang Pilkada maupun Peraturan KPU (PKPU).
Sementara dasar hukum yang dipakai Bawaslu sendiri adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelengga Pemilu yang memberikan kewenangan Bawaslu memberikan rekomendasi jika terdapat gugatan atau pun sengketa.
"Namanya rekomendasi itu ada dalam UU Penyelenggara Pemilu, mereka pengawas dalam fungsi pengawasan mereka memberikan rekomendasi, tapi kemudian dibolehkannya dibuka kembali itu yang menjadi rancu, meskipun ada pihak lain juga mengatakan demi kepentingan bersama," ujarnya.
Oleh karenanya, mengenai keputusan untuk mengikuti rekomendasi tersebut, Hadar mengatakan hal itu akan diputuskan Kamis (6/8/2015) esok menunggu rapat pleno komisioner KPU. Pasalnya, dalam rapat yang digelar malam ini jumlah komisioner belum mencapai jumlah minimum kesepakatan (kuorum).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.