Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Pemeriksaan Perkara Kasus Korupsi Barnabas Suebu Dilanjutkan

Hakim memutuskan dugaan korupsi yang menyeret terdakwa mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, dilanjutkan ke pemeriksaan perkara.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Proses Pemeriksaan Perkara Kasus Korupsi Barnabas Suebu Dilanjutkan
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTA di Sungai Membramo dan Urumka, Papua tahun anggaran 2009-2010. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan kasus korupsi proyek pembangunan PLTA di Sungai Membramo dan Urumka, Papua tahun anggaran 2009-2010, dengan terdakwa mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.

"Dengan ini menyatakan, keberatan terdakwa atas proses hukum yang berlangsung, tidak dapat diterima," ucap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa atas proses hukum yang sedang berlangsung ditolak. Hakim juga menyatakan penanggungan biaya perkara selama proses berlangsung ditanggung terdakwa.

"Dengan demikian proses hukum tetap berlanjut dengan agenda selanjutnya mendengarkan keterangan saksi-saksi, apa saudara mengerti dengan keputusan ini?" tanya hakim kepada terdakwa.

"Ya saya mengerti." jawab terdakwa Barnabas.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas