Arif PDIP: Pilkada Ditunda, Langgar UU
Pasalnya, Arif menjelaskan bahwa di dalam undang-undang tidak tertera satu pasangan calon melakukan penundaan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan bahwa penundaan pilkada hingga 2017 merupakan pelanggaran undang-undang (UU).
Pasalnya, Arif menjelaskan bahwa di dalam undang-undang tidak tertera satu pasangan calon melakukan penundaan.
"Di undang-undang menjadikan tahun itu sebagai norma, jadi harus dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan berarti KPU telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang," ujar Arif saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Dirinya berharap bahwa pemerintah dan stakeholder yang menangani pilkada serentak ini tidak melanggar undang-undang tersebut.
Selain itu, Arif menjelaskan bahwa satu cara untuk menangani hal tersebut adalah keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur calon perseorangan. Hal ini diutarakan oleh Arif agar hak konstitusional masyarakat tetap berjalan.
"Satu cara yaitu lewat Perppu. Saya mendukung hal itu. Ini keadaan genting karena menyangkut daerah. Nantinya Perppu akan disesuaikan dengan situasi yang ada," kata Arif.
Arif menjelaskan bahwa perppu nantinya akan mengakomodir calon tunggal di tujuh daerah dengan cara melakukan pemilihan dengan 'bumbung kosong'. Ia mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam koridor demokrasi.
"Yang penting ada persaingan. Bumbung kosong juga termasuk persaingan. Kalau misalnya nanti dikatakan itu referendum ya bisa saja," ucap Arif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.