Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arif PDIP: Pilkada Ditunda, Langgar UU

Pasalnya, Arif menjelaskan bahwa di dalam undang-undang tidak tertera satu pasangan calon melakukan penundaan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Arif PDIP: Pilkada Ditunda, Langgar UU
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan bahwa penundaan pilkada hingga 2017 merupakan pelanggaran undang-undang (UU).

Pasalnya, Arif menjelaskan bahwa di dalam undang-undang tidak tertera satu pasangan calon melakukan penundaan.

"Di undang-undang menjadikan tahun itu sebagai norma, jadi harus dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan berarti KPU telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang," ujar Arif saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Dirinya berharap bahwa pemerintah dan stakeholder yang menangani pilkada serentak ini tidak melanggar undang-undang tersebut.

Selain itu, Arif menjelaskan bahwa satu cara untuk menangani hal tersebut adalah keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur calon perseorangan. Hal ini diutarakan oleh Arif agar hak konstitusional masyarakat tetap berjalan.

"Satu cara yaitu lewat Perppu. Saya mendukung hal itu. Ini keadaan genting karena menyangkut daerah. Nantinya Perppu akan disesuaikan dengan situasi yang ada," kata Arif.

Arif menjelaskan bahwa perppu nantinya akan mengakomodir calon tunggal di tujuh daerah dengan cara melakukan pemilihan dengan 'bumbung kosong'. Ia mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam koridor demokrasi.

Berita Rekomendasi

"Yang penting ada persaingan. Bumbung kosong juga termasuk persaingan. Kalau misalnya nanti dikatakan itu referendum ya bisa saja," ucap Arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas