Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Demokrat: Pembisik Jokowi Jangan Terlalu Ngeles

Partai Demokrat mengingatkan orang disekeliling Presiden Joko Widodo agar tidak melemparkan kesalahan kepada pihak lain.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Demokrat: Pembisik Jokowi Jangan Terlalu Ngeles
Tribunnews/Dany Permana
Ramadhan Pohan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mengingatkan orang disekeliling Presiden Joko Widodo agar tidak melemparkan kesalahan kepada pihak lain.

Hal itu terkait pernyataan pihak istana dimana draf revisi KUHP sebetulnya telah diajukan sejak pemerintahan Presiden SBY. Namun, saat itu pembahasannya belum tuntas.

"Pembisik Jokowi jangan terlalu ngeles. Tak baik lempar-lempar kesalahan ke pihak lain. Gentle saja. Masalah yang ada sekarang, hadapi saja. Selesaikan. Ngga perlulah ngeles," kata Wakil Sekjen Demokrat Ramadhan Pohan melalui pesan singkat, Jumat (7/8/2015).

Pohan melihat pemerintah Joko Widodo terkesan tidak kuat dalam menghadapi masalah serta tak berdaya menghadapi pertanyaan publik.

"Buruk rupa,cermin dibelah. Diri tak berdaya, orang lain yang dituding bersalah. Di siitu kadang kami merasa sedih," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki menjelaskan, draf revisi KUHP sebetulnya telah diajukan sejak pemerintahan Presiden SBY. Namun, saat itu pembahasannya belum tuntas.

"Putusan MK kan tahun 2006. Kemudian pemerintahan SBY usulkan 2012, tapi tidak tuntas pembahasannya, sehingga dikembalikan lagi pada pemerintah. Lalu oleh Menkum HAM sama DPR diputuskan untuk masuk dalam prolegnas tahun 2015. Jadi secara substansi sebenarnya hampir sama dengan yang diusulkan pemerintahan lalu," kata Teten.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Teten, revisi KUHP soal pasal penghinaan presiden tengah disusun agar lebih matang. Dengan tujuan hasil revisi ini memberikan interpretasi penegakan hukum yang lebih jelas.

"Kalau sekarang yang di KUHP itu pasal karet, siapa pun bisa dikenakan tergantung interpretasi penegak hukum. Kalau yang di RUU yang baru itu pasalnya lebih tegas," katanya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas