Kasus KY dan Hakim Sarpin Masih Mungkin Dihentikan
Budi Waseso mengatakan walaupun berkas ketua dan komisioner KY sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun peluang untuk menghentikan kasus itu masih ada.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan walaupun berkas ketua dan komisioner KY sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun peluang untuk menghentikan kasus itu masih ada.
"Kan delik aduan ya, jika belum putus, belum berkekuatan hukum tetap ya itu (penghentian kasus) masih bisa," tegas Budi Waseso, Jumat (7/8/2015) di Mabes Polri.
Budi Waseso menuturkan berkasnya saat ini masih diteliti jaksa dan ada kemungkinan berkas dikembalikan karena ada yang kurang (P19).
Dalam rentan waktu itu, hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dilanjutkan dengan tahap dua tersangka dan barang bukti maka upaya mediasi dan pencabutan laporan hingga kasus dihentikan masih bisa terjadi.
"Sekarang kan belum P21 masih terus berproses, kemungkinan P19 masih ada," tambahnya.