Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus KY dan Hakim Sarpin Masih Mungkin Dihentikan ‎

Budi Waseso mengatakan walaupun berkas ketua dan komisioner KY sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun peluang untuk menghentikan kasus itu masih ada.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kasus KY dan Hakim Sarpin Masih Mungkin Dihentikan  ‎
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan walaupun berkas ketua dan komisioner KY sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun peluang untuk menghentikan kasus itu masih ada.

"Kan delik aduan ya, jika belum putus, belum berkekuatan hukum tetap ya itu (penghentian kasus) masih bisa," tegas Budi Waseso, Jumat (7/8/2015) di Mabes Polri.

Budi Waseso menuturkan berkasnya saat ini masih diteliti jaksa dan ada kemungkinan berkas dikembalikan karena ada yang kurang (P19).

Dalam rentan waktu itu, hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dilanjutkan dengan tahap dua tersangka dan barang bukti maka upaya mediasi dan pencabutan laporan hingga kasus dihentikan masih bisa terjadi.

"Sekarang kan belum P21 masih terus berproses, kemungkinan P19 masih ada," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas