Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Terima Berkas Perkara Ketua Komisi Yudisial

Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan perkara Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dari penyidik Bareskrim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejaksaan Terima Berkas Perkara Ketua Komisi Yudisial
Tribunnews.com/Valdy Arief
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan perkara Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

"Saya mendapat info bahwa untuk berkas perkara Pak Taufiq sudah diterima Senin lalu (3/8/2015)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana.

Berkas perkara kedua komisioner KY itu tersebut terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sarpin melaporkan pernyataan Suparman dan Taufiq di media massa terkait hasil putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Sementara, pernyataan keduanya dalam lingkup tugas sebagai komisioner KY.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas