Kejaksaan Terima Berkas Perkara Ketua Komisi Yudisial
Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan perkara Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dari penyidik Bareskrim.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan perkara Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
"Saya mendapat info bahwa untuk berkas perkara Pak Taufiq sudah diterima Senin lalu (3/8/2015)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana.
Berkas perkara kedua komisioner KY itu tersebut terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sarpin melaporkan pernyataan Suparman dan Taufiq di media massa terkait hasil putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Sementara, pernyataan keduanya dalam lingkup tugas sebagai komisioner KY.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.