Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bekas Hakim PTUN Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Lintong Oloan Siahaan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Bekas Hakim PTUN Medan
Kompas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Lintong Oloan Siahaan terkait dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Lintong yang pernah menjadi hakim di PTUN Medan akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gari.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (Gari, red)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Selain Linton, KPK juga akan memeriksa Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Tripeni dalam kasus tersebut sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yakni Siska. Siska adalah staf di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Terbaru, KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas