Pilkada Calon Tunggal
Opsi menunda pilkada hingga tahun 2017 kiranya perlu ditinjau kembali.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Khairul Fahmi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai batas akhir perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah, sembilan dari 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada hanya diikuti calon tunggal. Kondisi ini memantik silang pendapat ihwal bagaimana menyikapinya. Opsi yang tersedia, menunda pilkada hingga tahun 2017 sebagaimana diatur KPU atau tetap melaksanakan pilkada dengan calon tunggal.
Dua pilihan tersebut sama-sama tak memiliki landasan hukum yang kuat. Sekalipun opsi menunda pilkada telah dimuat dalam peraturan KPU, hal itu sesungguhnya masih bermasalah secara hukum karena UU Pilkada tidak mengatur demikian. Begitu juga pilihan melaksanakan pilkada dengan calon tunggal, UU Pilkada pun tak mengaturnya. Kondisi tersebut sesungguhnya menuntut hadirnya produk hukum darurat guna mewadahi penyelesaian masalah yang ada.
Pemerintah memang telah menginisiasi lahirnya peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Saat yang sama, KPU dan Bawaslu juga telah memberi sinyal perlunya pemerintah segera menerbitkan perppu. Hanya saja, sampai saat ini produk hukum darurat itu belum muncul. Salah satu soal yang menghambat, belum tuntasnya pilihan sikap dan kebijakan yang nantinya akan diintroduksi ke dalam perppu.
Tunda atau lanjut
Opsi menunda pilkada hingga tahun 2017 kiranya perlu ditinjau kembali. Segala dampak hukum dan kerugian yang akan timbul akibat penundaan haruslah dipertimbangkan matang. Setidaknya, enam catatan berikut dapat mengonfirmasi sisi lemah kebijakan penundaan pilkada dengan calon tunggal.
Pertama, UU Pilkada tegas menentukan limitasi waktu penundaan tahapan pencalonan jika hanya ada satu pasangan calon, yaitu tiga hari. Apabila limitasi tersebut dipelajari lebih jauh, ketentuan maksimal perpanjangan waktu menghendaki agar penyelenggara pilkada sudah harus menetapkan pasangan calon ketika batas waktu dilampaui. Dengan demikian, berakhirnya batas waktu akan linear dengan munculnya kewajiban hukum KPU untuk menetapkan pasangan calon, sekalipun hanya satu pasangan.
Kedua, UU Pilkada juga mengatur, pemilihan hanya dapat ditunda apabila terjadi kegagalan dalam melaksanakan proses pemilihan di daerah atau bagian daerah yang melangsungkan pilkada. Secara a contrario dipahami, selain ihwal gagalnya pelaksanaan pemilihan, tidak ada kondisi lainnya yang dapat dijadikan dasar penundaan pilkada, termasuk calon tunggal.
Ketiga, Pasal 201 UU Pilkada tegas menentukan, bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan Januari hingga Juni 2016, pemilihan dilaksanakan pada Desember 2015, bukan 2017. Norma tersebut secara tegas menutup ruang diundurnya pilkada bagi daerah yang jatuh tempo pada 2015.
Keempat, kebijakan penundaan dapat mengganggu berjalannya desain pilkada serentak nasional 2027. Dengan potensi calon tunggal yang akan selalu muncul pada sejumlah pilkada dalam rentang 2015-2027, eksistensi pilkada serentak nasional akan terancam. Bukankah calon tunggal juga mungkin muncul di Pilkada 2027 nanti? Lalu, apakah juga harus dilakukan penundaan?
Kelima, penundaan diyakini akan memunculkan kerugian, baik bagi calon yang telah mendaftarkan diri maupun daerah. Calon (apalagi petahana) akan kehilangan peluang memperpanjang masa jabatannya secara berkelanjutan melalui pilkada. Di pihak lain, kondisi tersebut justru akan menjadi bola liar yang tidak sehat bagi proses politik daerah.
Keenam, bagi daerah, jeda waktu kekosongan jabatan kepala daerah akan menyebabkan terganggunya proses pembangunan yang sedang berjalan. Sebab, berbagai kebijakan strategis pembangunan dipastikan tidak akan dapat diambil seorang penjabat kepala daerah.
Alternatif lain
Berbagai alasan sebagaimana dikemukan di atas merupakan kondisi yang mengharuskan pengambil kebijakan meninggalkan opsi penundaan pilkada. Pilkada tetap harus dilaksanakan di daerah yang sampai saat ini masih dengan calon tunggal. Untuk menyikapinya, beberapa alternatif kebijakan berikut perlu dipertimbangkan untuk diadopsi ke dalam perppu.
Pertama, membuka perpanjangan pendaftaran tahap kedua yang dilengkapi kewajiban partai politik mengajukan pasangan calon. Hanya saja, pilihan ini tetap mengandung sejumlah risiko, seperti terganggunya tahapan pilkada serentak atau hadirnya calon boneka dari perselingkuhan kepentingan pragmatis parpol.
Kedua, melaksanakan pilkada calon tunggal dengan sistem bumbung kosong. Pilihan ini memiliki titik lemah yang amat krusial. Jika yang menang bumbung kosong, pilkada dengan biaya yang demikian mahal harus berakhir sia-sia.
Ketiga, pilkada calon tunggal tanpa pemilihan. Dalam sistem ini, calon tunggal disahkan sebagai calon kepala daerah terpilih tanpa harus dipilih. Tentu akan muncul pertanyaan, bukankah esensi pilkada adalah pemberian suara? Ya, tetapi hadirnya calon tunggal bukanlah kehendak penyelenggara, melainkan kehendak masyarakat politik yang merepresentasikan kemauan politik rakyat secara umum.
Dalam konteks itu, tidak dilakukannya tahap pemungutan suara bukan karena kegagalan pelaksanaan, melainkan tersebab kondisi alamiah pilkada yang menghendaki. Jika memang kehendak umum daerah yang membiarkan calon tunggal, lalu bagaimana mungkin hukum memaksanya menjadi dua calon?
Dari tiga pilihan tersebut, opsi memperpanjang pendaftaran tentu dapat digabung dengan opsi kedua atau ketiga. Guna memberikan kesempatan lebih luas untuk mengajukan calon, kiranya perppu perlu mengatur perpanjangan pendaftaran dengan waktu yang lebih panjang dan tetap memperhitungkan tahapan pilkada yang telah diatur secara nasional. Pada saat yang sama, perppu juga harus memilih apakah melaksanakan pilkada calon tunggal dengan bumbung kosong atau tanpa pemilihan. Dengan perkembangan yang ada, pilkada tanpa pemilihan dengan tingkat risiko yang lebih kecil tentu akan lebih tepat guna menyelesaikan kegagalan partai politik dalam proses pencalonan Pilkada 2015.
Khairul Fahmi
Dosen Hukum Tata Negara, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Agustus 2015, di halaman 6 dengan judul "Pilkada Calon Tunggal".