Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suryadharma: Berkas Sudah P21, Tapi Belum Ada Jumlah Kerugian Negara

Berkas penyidikan tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013, Suryadharma Ali, dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Suryadharma: Berkas Sudah P21, Tapi Belum Ada Jumlah Kerugian Negara
TRIBUN/DANY PERMANA
Suryadharma Ali 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berkas penyidikan tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013, Suryadharma Ali, dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan oleh KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," kata Suryadharma Ali di KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Walau sudah P21, Suryadharma mengungkapkan keheranannya karena sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini, belum ada kepastian jumlah kerugian negera akibat perbuatannya.

Suryadharma pun kembali mengkritik KPK yang memperlakukannya tidak adil karena sebelumnya sempat mengungkapkan negara rugi sekitar Rp 1,8 triliun.

Padahal, lanjut bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang untuk menghitung kerugian negara hingga saat ini belum melakukan perhitungan.

"Kerugian negara selama 11 bulan belum ditemukan. Nggak ada sampai sekarang," kata Suryadharma.

Apalagi, lanjut dia, KPK juga menetapkannya sebagai tersangka kasus dana operasional menteri (DOM) tahun Anggaran 2011-2014 di Kementerian Agama.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas