Kejaksaan Tunggu Bareskrim Limpahkan BW dan Barang Bukti
Kejaksaan Agung hingga kini masih menunggu penyidik Bareskrim yang berhutang belum menyerahkan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti BW
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga kini masih menunggu penyidik Bareskrim yang berhutang belum menyerahkan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti Bambang Widjojanto (BW) dalam kasus mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu.
Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana mengatakan hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menerima pelimpahan tersebut dari penyidik Bareskrim. Padahal berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak berbulan-bulan lalu.
"Belum tahap dua, soal pelimpahan tahap dua itu tugas penyidik Bareskrim. Kami dalam kapasitas menunggu," tegas Tonny, Minggu (9/8/2015).
Saat ditanya apakah ada batasan waktu pelimpahan tahap dua BW untuk segera disidang, Tonny menjawab tidak ada batasan waktu.
"Tidak ada, kalau kami (Jaksa) dalam kapasitas menunggu. Tapi kami bukan meminta, yang penting tugas jaksa sudah dilaksanakan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan pada BW untuk bisa Berlebaran dengan keluarga.
Setelah itu barulah pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Untuk selanjutnya siap disidangkan.
Sebelumnya Bareskrim menunda menghadapkan BW ke Kejaksaan karena menghargai pengajuan praperadilan BW ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya dicabut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengaku dirinya terus memonitor sidang perkara dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstittusi terkait Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, dengan terdakwa Zulfahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dimana sidang yang menjerat sepupu Bupati Kobar, Ujang Iskandar itu sudah berjalan sebanyak lebih dari empat kali. Dan kemungkinan dalam waktu dekat ini sudah akan diputus.
Victor melanjutkan memang rencananya, perkara dengan tersangka lain, Bambang Widjojanto, akan disidang setelah vonis Zulfahmi selesai.
"Berkas BW sudah P21, nanti menunggu vonis Zulfahmi dulu (baru BW disidang). Yang jelas ini tidak ada kriminalisasi," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.