KPU Kota Denpasar : Satu Pasangan Bakal Calon Tak Menuliskan Penguduran Diri
Bakal calon wali kota Denpasar, I Ketut Suwandi, tak menuliskan kata "mengundurkan diri" dalam surat pernyataan yang diberikan ke KPU Kota Denpasar.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan, menjelaskan calon wali kota Denpasar, I Ketut Suwandi, tak menuliskan kata "mengundurkan diri" dalam surat pernyataan yang diberikan ke KPU Kota Denpasar.
"Tidak ada kata 'mengundurkan diri,' hanya ada surat permohonan maaf untuk tidak dapat melengkapi berkas," ujar I Gede John Darmawan di gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (9/8/2015)
Kelengkapan berkas yang dimaksud yaitu surat pernyataan mundur dari DPRD Kota Denpasar karena yang bersangkutan merupakan Ketua Komisi C DPRD Kota Denpasar. Tak adanya pernyataan tertulis tersebut, membuat KPU Kota Denpasar berkonsultasi ke komisioner KPU pusat.
"Kami saat ini berkonsultasi terlebih dahulu. Apakah itu termasuk pengunduran diri atau gugur dalam verifikasi," tambah dia.
KPU Kota Denpasar akan menunggu hasil pendalaman yang dilakukan KPU RI dan akan mengumumkan hasil penetapan peserta pasangan calon pada 24 Agustus sesuai jadwal yang sudah ditentukan dalam Peraturan KPU No 2 Tahun 2015.
Sebelumnya, komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menginformasikan satu dari pasangan bakal calon wali kota Denpasar mengundurkan diri. Dengan begitu, pilkada di Kota Denpasar terancam ditunda karena punya satu pasangan bakal calon.
"Info yang kami dapat, pasangan calon Kota Denpasar mengundurkan diri. Sehingga Kota Denpasar hanya mempunyai satu pasangan calon," ujar Hadar, melalui pesan singkat, Jumat (7/8/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.