Mantan Dirut PT BBJ Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus mantan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Moch. Bihar Sakti Wibowo, hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua, Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Hakim mengatakan, Bihar terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaka Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelum membacakan tuntutannya, hakim menjelaskan beberapa hal sebagai pertimbangan hukuman. Untuk hal meringankan, Bihar belum pernah dihukum, berlaku sopan, mengakui terus terang kesalahannya, menyesali perbuatan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
"Untuk yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," kata Hakim Aswijon.
Dengan vonis tersebut, PT BJJ terbukti memberikan suap kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampurnajaya sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut diberikan agar Bappebti memuluskan penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional.
Usai menerima putusan tersebut, Bihar mengakui benar telah memberikan sejumlah uang kepada Syahrul. Hanya saja ia menolak dianggap berinisiatif memberi, namun Syahrul memang memintanya.
"Saya menerima saja, sesuai fakta persidangan. Ini bukan penyuapan, ini permintaan seorang pejabat, kita serba salah," kata Bihar usai persidangan.
Menurutnya, vonis hakim akan dijadikan pembelajaran di masa depan. Dirinya mengaku sama sekali tidak memiliki niatan. Menurutnya, dalam kejadian ini tidak ada kerugian negara satu perak pun.
Bihar diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ikut terlibat menyuap Syahrul Raja Sempurnajaya saat menjabat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Rp 7 miliar untuk mempermulus pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.
Uang sebanyak Rp 7 miliar tersebut terdiri dari USD 600 ribu dan duit Rp 1 miliar yang diserahkan oleh Bihar Sakti kepada Syahrul Raja di Cafe Lulu Kemang Arcade, Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2012.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.