Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan OC Kaligis Tetap Berjalan Meski Tanpa KPK

penundaan diminta untuk menyiapkan administrasi, bukti, dan ahli yang akan dihadirkan

Penulis: Valdy Arief
zoom-in Sidang Praperadilan OC Kaligis Tetap Berjalan Meski Tanpa KPK
/Tribunnews/Iman Suryanto
Bondan Prakoso dan OC Kaligis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Suprapto yang memimpin Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Pengacara senior, OC Kaligis menyatakan persidangan praperadilan yang telah dijadwalkan ulang akan tetap berjalan jika Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tidak hadir.

"Apabila termohon (KPK) tidak hadir maka persidangan akan dilanjutkan pada pengajuan alat bukti," kata hakim Suprapto pada sidang perdana praperadilan yang ditunda di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).

Suprapto menilai jika KPK kembali tidak hadir pada sidang praperadilan yang dijadwalkan ulang pada Senin (18/8/2015), maka akan dianggap tidak mengindahkan dan akan dilanjutkan pada pengajuan saksi dan bukti.

Pada sidang praperadilan perdana yang diajukan OC Kaligis, KPK selaku pihak termohon mengajukan penundaan sidang selama dua minggu. Namun, hakim Suprapto mengabulkan penundaan selama satu minggu pada sidang No.72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

Surat yang dikirimkan KPK perihal permintaan penundaan Sidang praperadilan, penundaan diminta untuk menyiapkan administrasi, bukti, dan ahli yang akan dihadirkan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara senior, OC Kaligis sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak gratifikasi atas hakim PTUN kota Medan dan langsung ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Menanggapi penangkapan itu Kaligis, mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan karena menilai proses penahanannya tidak sesuai prosedur.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas