MA Pastikan Kasus Yayasan Supersemar Sudah Inkracht
"Putusan PK tidak boleh diajukan PK," kata Suhadi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Karena itu, menurut Juru Bicara MA Suhadi, Yayasan Supersemar tidak dapat melakukan upaya hukum apapun lagi untuk mengoreksi putusan MA.
"PK menurut MA hanya bisa dilakukan satu kali, baik pidana maupun perdata. Putusan PK tidak boleh diajukan PK," kata Suhadi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
Sebelumnya diberitakan, MA telah mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan Presiden RI, yang diwakili Jaksa Agung, atas tergugat I, yaitu mantan Presiden RI, HM Soeharto dan tergugat II, yaitu Yayasan Supersemar. Tetapi, dalam putusan itu terjadi salah ketik nominal angka ganti rugi yang harus dibayarkan tergugat.
Setelah diperbaiki dalam pemeriksaan PK, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar kepada negara. Apabila 1 dollar AS sama dengan Rp 13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp 4,25 triliun ditambah Rp 139,2 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun.
Kasus ini bermula saat pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang harusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar.
Atas hal itu, negara lantas mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dollar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.
Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.