Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Mendagri Cacat Hukum Angkat Harnojoyo Wali Kota Palembang

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seharusnya memberhentikan bukan justru menunjuk Harnojoyo sebagai wali kota Palembang pengganti Romi Herton.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengamat: Mendagri Cacat Hukum Angkat Harnojoyo Wali Kota Palembang
Sriwijaya Post
Harnojoyo, Wakil Wali Kota Palembang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seharusnya memberhentikan bukan justru menunjuk Harnojoyo sebagai wali kota Palembang pengganti Romi Herton, yang terbukti bersalah karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Menurut Mudzakir sejak mendaftar pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang, Romi berpasangan dengan Harnojoyo. Pasangan ini satu paket.

"Kalau salah satu melakukan tindak pidana, dua-duanya harus diberhentikan karena tidak sah, cacat hukum," kata Mudzakir di Jakarta, Selasa (11/8/2015) malam.

Ia menambahkan, sebagai penggantinya pasangan urutan dua yang diangkat menjadi wali kota dan wakil wali kota. "Itu lebih sederhana, jangan rumit-rumit, irit biaya juga," kata dia.

Dia menyesalkan Mendagri jika nekad mengangkat dan melantik Harnojoyo yang secara hukum dianggap cacat. Mudzakir berharap Tjahjo bersikap sebagai negarawan. "Memang itu kewenangan dia, tapi enggak etis," kata dia.

Mendagri perlu lebih progresif menyesuaikan peraturan baru soal pemilihan kepala daerah dan wakilnya agar tak berbenturan dengan putusan MA. "Jadikan perppu. Saya sudah usulkan sejak mendagri yang lalu, namun belum didengarkan," imbuh dia.

Berita Rekomendasi

Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adjie berpendapat, meski pelantikan merupakan kewenangan administratif Mendagri, tapi secara etika putusan MA dalam kasus ini patut dipertimbangkan.

"Memang pelantikan itu masalah kewenangan administratif Mendagri, walau secara etika adalah patut mempertimbangkan putusan MA," kata Seno Adjie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas