Sutan Bhatoegana: Kalau Semua Berjalan Lancar, Insya Allah Saya Bebas
Mantan ketua komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan ketua komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/8/2015).
Kepada wartawan anggota Fraksi Partai Demokrat itu mengaku yakin pledoinya diterima oleh hakim karena saksi-saksi yang memberatkan telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kalau pengadilan berjalan lancar, dan semua takut sama Allah, Insya Allah saya bebas. Semua saksi yang ikut pengadilan yang memberatkan saya malah mencabut BAP nya," kata Sutan.
Dikatakan Sutan, bahwa Rudi Rubiandini yang mengajak dirinya dan berkumpul untuk membuat skenario, hanya dirinya tidak mau.
"Mereka ajak saya berkumpul dengan Rudi di Bimasena untuk memenangkan yang kalah. Saya tidak mau kan. Saya bukan takut sama KPK, Saya takut sama Allah SWT. Saya diiming-imingi pertama di Crown lima juta dolar AS. Kemudian di Bimasena, ditambah lagi lima juta lagi, jadi 10 juta (dolar AS). Kalau saya jahat saya minta lebih dong. Tapi engga, hati saya menyatakan itu bukan hak saya, itu duit rakyat. Tidak boleh diganggu sesuai sumpah kita," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Sutan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, JPU juga menuntut pencabutan hak memilih dan dipilih Sutan selama tiga tahun.
Atas tuntutan itu, baik Sutan maupun kuasa hukumnya menilai tuntutan itu abal-abal dan sewenang-wenang. Karenanya, mereka akan menyusun pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.